Peraturan Presiden yang mengatur pemerintah daerah tingkat 1 dibuat oleh
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.
Dari pertujuan bersama bupati dan walikota