Peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah yang disetujui oleh dprd setempat disebut
Perda ( peraturan daerah )
Peraturan daerah disetujui DPRD= perda
Peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah yang disetujui oleh dprd setempat disebut
Perda ( peraturan daerah )
Peraturan daerah disetujui DPRD= perda