Perbandingan sistematika UUD hasil sidang BPUPKI dan PPKI
UUD 1945 ialah merupakan sebagian hukum dasar negara yang tertulis, sedangkan di samping itu berlaku juga aturan-aturan dasar yang tidak tertulis yang mana merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis. Dalam UUD 1945 terdapat perbedaan sistematika pasca amandemen. Perbedaan tersebut diantaranya ialah sebagai berikut ini :
- UUD 1945 sebelum diamandemen :
- Pembukaan terdapat empat alinea
- Batang tubuh terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 49 ayat, 4 pasal aturan peralihan-peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan-tambahan
- UUD 1945 sesudah diamandemen :
- Pembukaan terdapat empat alinea
- Batang tubuh terdiri dari 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 4 pasal aturan dan 2 pasal peralihan
- Tanpa penjelasan
Penjelasan:
Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 diantaranya ialah sebagai berikut ini :
Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan juga seluruh tumpah darah Indonesia dengan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Negara berdasar atas keTuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
Negara yang dimana berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan Permusyawaratan perwakilan