Perbedaan antara rumusan dasar negara / pancasila dalam piagam Jakarta dengan dasar negara / Pancasila dalam pembukaan UUD 1945 Alenia 1

Posted on

Perbedaan antara rumusan dasar negara / pancasila dalam piagam Jakarta dengan dasar negara / Pancasila dalam pembukaan UUD 1945 Alenia 1

Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia atau yang lebih sering kita kenal dengan sebutan UUD 1945 adalah dasar negara Republik Indonesia, negara kita tercinta. Sebagai sebuah konstitusi, UUD 1945 mengatur beragam hal yang terkait dengan bangsa dan negara Indonesia. Bagian pembukaan, misalnya, mengatur tentang rumusan dasar dan tujuan negara Indonesia. Sebelum menjadi dasar negara, tentunya rancangan UUD 1945 telah melalui banyak proses, termasuk di dalamnya bagian pembukaan yang dikaitkan dengan piagam Jakarta.

Secara isi, Piagam Jakarta memiliki isi yang hampir sama dengan bagian Pembukaan UUD 1945. Namun, terdapat perbedaan mendasar yang membuat kedua dokumen ini sangat berbeda. 

Perbedaan antara piagam jakarta dengan pembukaan UUD NKRI tahun 1945 adalah sebagai berikut:

Piagam jakarta lebih awal dibuat dari pada UUD 1945 pada tanggal 22 Juni 1945. Pada alinea terakhir di naskah Piagam Jakarta dinyatakan bahwa “susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasar pada: Ketuhanan, dengan menjalankan syari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Inilah yang menimbulkan berbagai konflik antar pemeluk agama terutama non-islam yang tidak menyetujui keharusan menjalankan syariat islam yang dianggap tidak menghargai agama lain. Sampai pada akhirnya diubah dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang diganti dengan bunyi dasar negara kita yaitu Pancasila pada sila pertama.

Perbedaan kedua terletak pada penggunaan frasa 'Hukum Dasar Negara Indonesia' di dalam Piagam Jakarta. Sementara itu, pada UUD 1945, frasa ini diubah menjadi Undang – Undang Dasar Negara Indonesia.

semoga dapat membantu yaaa