Perbedaan hukum ekonomi, hukum dan hukum dagang
Hukum ekonomi adalah hukum yang cakupannya mengenai transaksi
sangat luas dan lebar, berhubungan dengan pengertian-pengertian
ekonomi dan seperti mikro dan makro, ekonomi pembangunan , sosiologi
dan politik, serta manajerial dan akuntansi. Hukum ekonomi dapat diartikan
sebagai peraturan hukum yang berbicara tentang kegiatan ekonomi dan
hubungan ekonomi keseluruhan norma-norma yang dibuat oleh pemerintah.
atau penguasa sebagai suatu personafikasi dari masyarakat yang mengatur
kehidupan ekonomi dimana kepentingan masyarakat saling berhadapan.
Hukum Dagang adalah : hukum yang mempelajari segala bentuk badan usaha yang berbadan hukum maupun yang bukan badan hukum
Hukum adalah : Himpunan peraturan-peraturan atau petunjuk hidup (berisi perintah-perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat
Oleh karena itu setiap pelanggaran dapat menimbulkan oleh pemerintah
atau penguasa.
semoga membantu