Perbedaan hukum ekonomi, hukum dan hukum dagang

Posted on

Perbedaan hukum ekonomi, hukum dan hukum dagang

Hukum ekonomi adalah hukum yang cakupannya  mengenai transaksi
sangat luas dan  lebar,  berhubungan dengan  pengertian-pengertian
ekonomi dan  seperti mikro dan makro,  ekonomi pembangunan , sosiologi
dan politik,  serta manajerial  dan akuntansi.  Hukum ekonomi dapat diartikan
sebagai peraturan  hukum yang berbicara  tentang kegiatan ekonomi dan
hubungan ekonomi  keseluruhan  norma-norma  yang dibuat oleh pemerintah.
atau penguasa  sebagai suatu personafikasi dari masyarakat yang mengatur
kehidupan ekonomi dimana kepentingan  masyarakat saling  berhadapan.

Hukum Dagang adalah : hukum yang mempelajari segala bentuk  badan usaha  yang berbadan hukum  maupun yang bukan badan hukum

Hukum adalah : Himpunan peraturan-peraturan atau petunjuk hidup (berisi perintah-perintah dan larangan)  yang mengatur tata tertib  dalam masyarakat  yang seharusnya  ditaati oleh  seluruh anggota masyarakat
Oleh karena itu  setiap pelanggaran  dapat menimbulkan  oleh pemerintah
atau penguasa.

semoga membantu