Perbedaan hukum internasional tertulis dan tidak tertulis
HUKUM POSITIF, yakni
hukum TERTULIS dan
masih berlaku. Hukum
TERTULIS adalah hukum
tertulis yang dapat
dibaca dan dimengerti
oleh semua
warganegara. Di
Indonesia tata urutan
hukum negara tertulis
adalah : UUD 1945 – UU -
PERPPU – PP – PERPRES -
PERDA.(UU 10/2004).
Namun hukum tertulis
bukan hanya itu saja,
misalnya Peraturan
Menteri sampai dengan
peraturan desa.