Perbedaan konstitusi dari undang-undang adalah
Konstitusi
– memuat peraturan tertulis dan lisan
– mengandung pembagian kekuasaan antara legislatif, eksekutif, yudikatif
– ada kalanya mengubah sifat UUD
UUD
– memuat peraturan tertulis saja
– mengandung pokok pokok jaminan HAM
– bersifat fundamental