Perbedaan mendasar antara Occupation dan Annexation serta berikan contohnya
Terdapat perbedaan mendasar antara OCCUPATION atau Okupasi dan ANNEXATION atau Aneksasi. Inti perbedaannya adalah bahwa okupasi merupakan PENDUDUKAN suatu wilayah kekuasaan baru yang berlangsung dengan damai sementara aneksasi adalah PENAKLUKAN suatu wilayah kekuasaan baru dengan jalan kekerasan atau penjajahan.
» Pembahasan
Contoh okupasi adalah pada kasus Eastern Greenland. Sementara contoh aneksasi atau penaklukan adalah penjajahan yang dilakukan Bangsa Belanda kepada Indonesia, atau Jepang kepada Korea.
Berikut ini adalah syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku okupasi menurut hukum internasional:
- Okupasi dilakukan oleh suatu negara
- Okupasi dilakukan atas wilayah tak bertuan atau terra nullius sehingga bukan bagian dari negara lain
- Okupasi dilakukan dalam jangka waktu wajar yang sifatnya adalah menetap
- Okupasi dilakukan dengan penguasaan efektif
- Okupasi dilakukan disertai maksud bertindak sebagai pemilik kedaulatan pada wilayah terra nullius tersebut
Okupasi ini diperbolehkan dalam hukum internasional sementara aneksasi tidak diperbolehkan sebab berhubungan dengan wilayah lain yang sudah bertuan atau bahkan milik bangsa/negara lain di mana negara tersebut memang posisinya berada di bawah negara yang melakukan aneksasi.
» Pelajari Lebih Lanjut:
- Materi tentang pertambahan wilayah negara brainly.co.id/tugas/18369469
- Materi tentang pengertian okupasi brainly.co.id/tugas/18300281
• • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • •
» Detil Jawaban
Kode : –
Kelas : SMP
Mapel : PPKN
Bab : Terbentuknya Negara
Kata Kunci : Okupasi, Occupation, Aneksasi, Pendudukan, Penaklukan