Perbedaan prinsip-prinsip yang terkanduung dalam hukum?

Posted on

Perbedaan prinsip-prinsip yang terkanduung dalam hukum?


a. Keterlibatan Warga Negara dalam Pembentukan Keputusan Politik

Demokrasi mengandung pengertian pemerintahan yang berkedaulatan rakyat.
Dengan demikian, jelaslah bahwa dalam pembentukan keputusan politik
rakyat atau warga negara selalu dilibatkan, baik secara langsung maupun
tidak langsung. 



Keterlibatan warga negara dalam pembentukan keputusan politik ini
terutama bertujuan untuk mengendalikan tindakan-tindakan para pemimpin
politik. Dalam pelaksanaan prinsip ini, pemilihan umum dipercaya sebagai
salah satu instrumen penting guna memungkinkan berlangsungnya suatu
proses pembentukan pemerintahan yang baik (demokratis).




b. Tingkat Persamaan (Kesetaraan) di antara Warga Negara

Persamaan merupakan sarana penting untuk kemajuan setiap orang. Dengan
prinsip persamaan, setiap orang dianggap sama, tanpa dibeda-bedakan dan
memperoleh akses serta kesempatan sama untuk mengembangkan diri sesuai
dengan potensinya. Pada umumnya tingkat persamaan yang dituju antara
lain persamaan politik, persamaan di hadapan hukum, persamaan
kesempatan, persamaan ekonomi, dan persamaan sosial atau persamaan hak.




c. Kebebasan atau Kemerdekaan yang Diakui dan Dipakai oleh Warga Negara

Kebebasan dan persamaan adalah fondasi demokrasi. Kebebasan dianggap
sebagai sarana mencapai kemajuan dengan memberikan hasil maksimal dari
usaha orang tanpa adanya pembatasan dari penguasa. Jadi, bagian tidak
terpisahkan dari ide kebebasan adalah pembatasan kekuasaan-kekuasaan
penguasa politik. 



Demokrasi merupakan sistem politik yang melindungi kebebasan warganya
sekaligus memberi tugas kepada pemerintah untuk menjamin kebebasan
tersebut. Contoh kebebasan warga negara yang diakui oleh negara seperti
berikut.
Kebebasan untuk menyatakan pendapat, berkumpul atau berkelompok, dan berserikat.Kebebasan yang menyangkut hak-hak asasi manusia (seperti hak
politik, ekonomi, kesetaraan di depan hukum dan pemerintahan, ekspresi
kebudayaan, dan hak pribadi).
d. Supremasi Hukum

Prinsip supremasi hukum adalah semua masalah diselesaikan dengan hukum
sebagai pedoman tertinggi. Dalam perspektif supremasi hukum (supremacy
of law), pada hakikatnya pemimpin tertinggi negara yang sesungguhnya
bukan manusia, melainkan konstitusi yang mencerminkan hukum yang
tertinggi. Oleh karena itu, penguasa maupun warga negara harus
mengedepankan hukum. 



Artinya, penguasa dan rakyat harus bertindak sesuai dengan aturan hukum
yang ada. Semua warga negara termasuk penguasa atau pemerintah mempunyai
kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa kecuali. Semua itu demi
tegaknya hukum dan tercapainya keadilan. Dengan demikian, keadilan dan
ketaatan terhadap hukum merupakan salah satu syarat mendasar bagi
terwujudnya masyarakat yang demokratis.




e. Pemilu Berkala


Anda telah memahami bahwa pemilu merupakan salah satu instrumen penting
guna memungkinkan berlangsungnya suatu proses pembentukan pemerintahan
yang baik (demokratis). Melalui pemilu, rakyat dapat menyampaikan
aspirasinya dalam proses pembuatan kebijakan publik. Dengan demikian,
dapat dikatakan bahwa pelaksanaan pemilu mencerminkan adanya sistem
budaya demokrasi.


a. Berkaitan erat dengan the
enforcement of the Rule of Law


b. Keberhasilan the enforcement of
the rule of law tergantung pada kepribadian nasional              


   
masing-masing bangsa (Sunarjati Hartono, 1982)


c. Rule of law mempunyai akar sosial
dan akar budaya Eropa (Satdjipto Rahardjo, 2003)


 
d. Rule of law juga merupakan suatu legalisme, aliran pemikiran
hukum,


            mengandung wawasansosial, gagasan
tentang hubungan antarmanusia, masyarakat dan negara.


        e. Rule of law merupakan suatu
legalisme liberal