Perbedaan sistem politik

Posted on

Perbedaan sistem politik

Penjelasan:

Sistem Politik Indonesia adalah sebuah sistem politik yang berlaku di Indonesia.[1] Faktor yang mempunyai nilai abadi sebagai fundamen dan merupakan konsekuensi pendirian Negara Indonesia,seperti falsafah Negara dan lain sebagainya, dalam banyak hal, walaupun bersifat transcendental tapi sudah nyata diterima sebagai suatu kenyataan kiranya perlu dipertimbangkan pengaruhnya terhadap sistem politik Indonesia, walaupun dipergunakan pendekatan yang menyisihkan pengaruh falsafah sebagai hasil aktivitas merenun-renung.[1] Kemudian dapat diuraikan lebih lanjut bahwa pada sistem politik Indonesia akan ditemui faktor lingkungan yang mempengaruhinya.[1] Suatu sistem, termasuk sistem politik, harus secara terbuka pengaruh dari lingkungannya, disamping juga dapat mengubah lingkungannya.[2] Artinya bahwa sistem politik Indonesia merupakan sistem politik yang dianut oleh Indonesia yang berdasarkan nilai budaya Indonesia yang bersifat turun-temurun dan juga bisa diadopsi dari nilai budaya asing yang positif bagi pembangunan sistem politik Indonesia.[3] Sedangkan sistem politik di Indonesia lebih menekankan bahwa sistem ini adalah sistem politik yang pernah dilaksanakan di Indonesia pada masa lalu. Contoh, pada masa pemerintahan Orde lama, Orde baru dan bahkan masa pra kemerdekaan.[3]

Sistem politik Indonesia berdasar pada ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945. Sistem politik Indonesia mengalami banyak perubahan setelah ada amendemen terhadap UUD 1945. Perbandingan sistem politik Indonesia sebelum amendemen dan sesudah amendemenUUD 1945 adalah sebagai berikut:[4]

Sistem Politik Indonesia Sebelum Amandemen UUD 1945 Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Hal itu berarti bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan sepenuhnya dijalankan oleh MPR, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensiil artinya presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. UUD 1945 adalah konstitusi negara Indonesia yang mengatur kedudukan dan tanggung jawab penyelenggaraan negara, kewenangan, tugas, dan hubungan antara lembaga-lembaga negara. UUD 1945 juga mengatur hak dan kewajiban warga negara. Lembaga legislatif terdiri atas MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara dan DPR. Lembaga eksekutif terdiri atas presiden dan menjalankan tugasnya yang dibantu oleh seorang wakil presiden serta kabinet. Lembaga yudikatif menjalankan kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh MA sebagai lembaga kehakiman tertinggibersama badan-badan kehakiman lain yang berada dibawahnya.

Sistem Politik Indonesia Setelah Amandemen UUD 1945 Pokok-pokok sistem politik di Indonesia setelah amendemen UUD 1945 adalah sebagai berikut:

bentuk negara adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahan adalah republik. NKRI terbagi dalam 34 daerah provinsi dengan menggunakan prinsip desentralisasi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. Dengan demikian, terdapat pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

kekuasaan eksekutif berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden beserta wakilnya dipilih dalam satu paket secara langsung oleh rakyat. Presiden tidak bertanggung jawab pada parlemen, dan tidak dapat membubarkan parlemen. Masa jabatan presiden beserta wakilnya adalah 5 tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

tidak ada lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara. Yang ada lembaga-lembaga negara seperti MPR, DPR, DPD, BPK, presiden, MK, KY dan MA.

DPA ditiadakan yang kemudian dibentuk sebuah dewan pertimbangan yang berada langsung dibawah presiden.

kekuasaan membentuk UU ada ditangan DPR. Selain itu DPR menetapkan anggaran belanja negara dan mengawasi jalannya pemerintahan. DPR tidak dapat dibubarkan oleh presiden beserta kabinetnya, tetapi dapat mengajukan usulan pemberhentian presiden kepada MPR.