Perbrdaan antara PT dan koperasi?

Posted on

Perbrdaan antara PT dan koperasi?

Jawaban Terkonfirmasi

Koperasi

Anggota adalah yang utama/ sebagai aset koperasi. Kedudukan anggota
sebagai pemilik sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi. Keanggotaan
melekat pada diri anggota/tidak dapat dipindah tangankan.
Modal adalah sebagai alat bagi koperasi  dalam memenuhi kebutuhan anggota.
Keuntungan yang diperoleh dibagi kepada anggota menutut jasa masing-masing
‘personal and participatory basis’. Besar kecilnya
modal yang diberikan tidaklah berpengaruh terhadap peranan seorang
anggota, tetapi faktor jasa dan keaktifan secara langsunglah yang
mempengaruhi anggota tersebut untuk dapat berperan dalam koperasi,
sehingga ia dapat mengambil manfaat yang besar dari keikutsertaannya di
dalam koperasi.
Karyawan / tenaga kerja yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :
Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi.
Pengelolaan koperasi di lakukan secara demokratis
pembagian SHU ( sisa hasil usaha ) adil sebanding dengan besarnya jasa masing – masing anggauta

PT

   Modal adalah primer. Jadi merupakan kumpulan modal. Orang adalah
sekunder.  Jumlah modal menentukan besarnya hak suara dan keuntungan
dibagi menurut besar/kecilnya modal
‘impersonal financial basis’ yang ditujukan untuk PT. Pada
badan usaha ini, hak suara atau peran seseorang akan sangat berpengaruh
jika ia menanamkan saham atau modal yang besar. Artinya semakin besar
saham yang ia berikan, maka semakin besar pula peranannya untuk mengatur
PT tersebut. Walaupun ia tinggal di tempat yang jauh dan tidak aktif
dalam kegiatan-kegiatan PT, namun ia bisa mengatur organisasi dari jauh
dan tetap berhak atas sebagian besar keuntungan PT.
 Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena
dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan.
Mudah mencari tenaga kerja/ karyawan, tpi di sisi lain PT juga sulit untuk di bubarkan
 Penghasilan keuntungan dibagikan kepada pemilik modal dalam bentuk
dividen, Serta pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak
deviden
 
semoga membantu

PT. ( Perseroan Terbatas ) adalah organisasi bisnis
yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang
dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa
melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya.
Sedangakan Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatan
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Dilihat dari tujuannyapun sangat berbeda
Tujuan Koperasi yaitu Tidak semata-mata mencari keuntungan, akan tetapi terutama untuk memperbaiki kesejahteraan para angotanya.
Tujuan PT Yaitu Mencari keuntungan sebesar-besarnya