PEREKONOMIAN DI SUSUN SEBAGAIUSA BERSAMA BERDASARKAN ASAS KEKELUARGAAN ADALAH BUNYI UUD 1945 PASAL
Jawaban:
Pasal 33 UUD 1945
Penjelasan:
Politik hukum adalah termasuk istimewa di seluruh dunia bahwasanya Konstitusi Tertulis Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), baik Pra 2002 maupun Pasca 2002 mengatur urusan Politik Hukum Ekonomi, sebagaimana Pasal 33 UUD 1945 sbb :
Berita Republik Indonesia Tahun II No. 7, 15 Februari 1946 dan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 75, 1959 :
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi jang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran Rakyat.