identifikasilah fungsi konstitusi berdasarkan ketentuan pasal 7 tersebut
Perhatikan cuplikan pasal 7 uud negara republik indonesia tahun 1945 berikut.
Hanya untuk satu kali masa jabatan,maksudnya jika sudah menjabat 2 kali tidak boleh menjabat lagi.Mungkin itu maksudnya..