Perhatikan data berikut! (1). Menetapkan Undang-Undang Dasar dan mengubah Undang-Undang Dasar, (2). Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara, (3). Memilih Presiden dan Wakil Presiden, (4). Menetapkan Undang-Undang Dasar dan/ Perubahan UUD, (5). Melantik Presiden dan Wakil Presiden, (6). Memberhentikan Presiden dan/ Wakil Presiden, serta Berdasarkan data diatas yang merupakan kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat setelah diadakannya Perubahan UUD 1945 ditandai oleh nomor ….
Jawaban:
1 ,5 dan 6
Penjelasan:
semoga membantu….