(1) Memilih gubernur dan wakil gubernur ketika terjadi kekosongan jabatan.
(2) Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan perda provinsi dan APBD provinsi.
(3) Membahas dan memberikan persetujuan rancangan perda provinsi tentang APBD provinsi yang diajukan oleh gubernur.
(4) Menyerahkan pembentukan perda kepada pusat.
(5) Menghalangi persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi.
Tugas dan wewenang DPR provinsi ditujukkan pada nomor . . . .
a. (1), (2), den (3)
b. (1), (3), dan (5)
c. (2), (3), dan (4)
d. (2), (4), den (5)
e. (3), (4), dan (5)
Perhatikan hal-hal berikut.
Penjelasan:
DPRD provinsi mempunyai wewenang dan tugas yaitu:
1. membentuk peraturan daerah provinsi bersama gubernur;
2. membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi yang diajukan oleh gubernur;
3. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
4. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
5. memilih wakil gubernur dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil gubernur;
6. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah provinsi terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
7. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi;
8. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi;
9. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
10. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
11. melaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.