1. Hak atas perlindungan diri pribadi.
2. Hak atas kerahasiaan dalam surat- menyurat.
3. Hak untuk mencari suaka.
4. Hak untuk mendapatkan ganti kerugian.
5. Hak untuk mendirikan serikat pekerja.
Pelanggaran yang dapat dilaporkan ke KOMNAS HAM berkaitan dengan hak atas rasa aman ditunjukkan pada nomor . . . .
a. (1), (2), dan (3)
b. (1), (2), dan (4)
c. (1), (3), dan (4)
d. (1), (3), dan (5)
e. (1), (4), dan (5)
Perhatikan hal-hal berikut.
Jawaban:
e . (1),(4), dan (5)
maaf kalo slh