Pada tanggal 6 September 2017 presiden menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87
Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Dalam Perpres ini disebutkan Penguatan
Pendidikan Karakter (PPK) adalah gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan
untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi, olah hati, olah rasa, dan olah pikir.
Secara hierarki Peraturan pada informasi tersebut berada satu tingkat di bawah…
A. Undang – Undang
B. Peraturan Pemerintah
C. Peraturan Daerah
D. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Perhatikan informasi berikut !
Jawaban:
A.Undang-undang
Maaf klok salah