(1) Undang-Undang
(2) Keputusan Gubernur
(3) Keputusan Menteri
(4) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang
Bentuk peraturan perundang-undangan yang
ada di pusat yaitu ….
a. (1), (2), dan (3)
b. (1). (2), dan (4)
c. (1). (3), dan (4)
d. (2), (3), dan (4)
Perhatikan pernyataan berikut!
Jawaban:
a.123
Maap klo salah semoga membantu