Perhatikan pernyataan berikut!

Posted on

(1) Setiap warga negara berhak
memperoleh pendidikan dan
pengajaran.
(2) Setiap warga negara memiliki
kedudukan yang sama di mata
hukum.
(3) Setiap warga negara yang kaya yang boleh mengemukakan pendapat.
(4) Setiap warga negara yang miskin
berhak atas kehidupan yang
layak
Pernyataan yang benar ditunjukkan oleh
nomor
a. (1) dan (2)
b. (1) dan (3)
c. (1) dan (4)
d. (2) dan (3)​

Perhatikan pernyataan berikut!

Jawaban Terkonfirmasi

Pernyataan yang benar ditunjukkan oleh nomor

a. (1) dan (2).

(1) Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.

(2) Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

Pembahasan:

Indonesia merupakan negara hukum, di mana berlaku peraturan hukum dan perundang-undangan untuk melindungi hak-hak warga negara, serta mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dalam negara hukum berlaku supremasi hukum, yaitu penegakan hukum yang adil, independen, dan bebas, dengan semua orang sama di mata hukum dan penegakan hukum tidak memandang status atau kepentingan kelompok atau individu, serta dilakukan tanpa adanya intervensi.

Dalam negara hukum, hak asasi manusia warga negara dijamin oleh hukum yang setara dan tidak membedakan kaya dan miskin. Hak ini termasuk hak untuk mendapat pendidikan, berpendapat, keamanan, beragama dan penghidupan yang layak.

Sehingga dalam soal ini:

  1. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran. Pernyataan ini tepat.
  2. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Pernyataan ini tepat.
  3. Setiap warga negara yang kaya yang boleh mengemukakan pendapat. Pernyataan ini salah, seharusnya setiap warga negara, baik kaya maupun miskin boleh mengemukakan pendapat.
  4. Setiap warga negara yang miskin berhak atas kehidupan yang layak. Pernyataan ini salah, seharusnya setiap warga negara, baik kaya maupun miskin berhak atas kehidupan yang layak.

————————————————————————————-

Pelajari lebih lanjut:

Detail Jawaban      

Kode: 10.9.2

Kelas: X  

Mata pelajaran: PPKN    

Materi: Bab 2 – Sistem Hukum dan Peradilan Nasional

Kata kunci: Supremasi Hukum

#AyoBelajar