(1) Pegawai tetap
(2) Penerima pensiun berkala
(3) Pegawai tidak tetap yang penghasilannya
dibayar secara tahunan
(4) Jumlah penghasilan yang melebihi
Rp450 000,00 (empat ratus lima puluh ribu
rupiah) sehari yang berlaku bagi pegawai
tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang
menerima upah harian, upah mingguan
upah satuan atau upah borongan
Berikut yang merupakan dasar pengenaan dan
pemotongan PPh pasal 21 yaitu
Perhatikan pernyataan berikut
Jawaban:
maaaf aku juga gak ngertu
Jawaban:
bisa diperjelas soalnya?