bawah ini!
(1) Kitab pelengkap dalam penyelenggaraan
negara.
(2) Memuat cita-cita serta tujuan negara.
(3) Membentuk negara.
(4) Sebagai hukum dasar bagi pembentukkan lembaga-lembaga negara, fungsi, dan hubungannya antara satu dengan yang lain.
Pernyataan di atas yang termasuk fungsi Undang-
Undang Dasar ditunjukkan pada nomor…
a. (1) dan (3)
b. (2) dan (3)
c. (2) dan (4)
d. (3) dan (4)
Perhatikan pernyataan-pernyataan di
jawabannya: d.(3) dan (4)