Perilaku yang bisa dilakukan
sebagai bentuk pengamalan
Pancasila sila keempat adalah..
Jawaban:
Indonesia adalah negara demokrasi yang artinya penyelenggaraan negara dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Negara kita dipimpin oleh seorang presiden yang dipilih oleh rakyat. Demokrasi yang berlaku di Indonesia adalah demokrasi dengan sistem perwakilan. Dalam sistem demokrasi perwakilan, aspirasi masyarakat disampaikan melalui sebuah lembaga perwakilan yang disebut Dewan Perwakilan.
Di tingkat pusat, lembaga perwakilan tersebut dinamakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sedangkan di tingkat daerah, lembaga perwakilan tersebut dinamakan Dewan Pewakilan Rakyat Daerah (DPRD). Aggota DPR dan DPRD ini terdiri dari perwakilan rakyat yang dipilih melalui pemilihan umum (Pemilu). Warga negara yang telah memiliki hak pilih harus memanfaatkan hak tersebut dengan sebaik-bainya.
Sistem perwakilan dalam demokrasi di Indonesia ini telah sesuai dengan dasar negara Indonesia yaitu Pacasila pada sila keempat. Sila keempat Pancasila berbunyi “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakian”. Ada banyak hal yang dapat kita lakukan dalam rangka pengamalan sila keempat dari Pancasila, antara lain sebagai berikut.
10 Butir Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Sila Ke-4 (Keempat) Pancasila
Ada 10 butir pedoman pengamalan sila ke-4 yang terdapat dalam 45 butir Pedoman Penghayatan dan pengamalan Pancasila.
Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
Contoh-Contoh Pengamalan Sila Ke-4 (Keempat) Pancasila
Berikut ini beberapa contoh pengamalan sila ke-4 dari Pancasila yang dapat kita lakukan dalam kehidupan sehari-hari.
Mengadakan musyawarah untuk membuat keputusan bersama
Tidak memaksakan kehendak saat bermusyawarah
Mengembangkan suasana kekeluargaan dalam musyawarah
Mengadakan rapat untuk membuat keputusan
Menghormati keputusan rapat
Melaksanakan keputusan rapat
Mengikuti musyawarah dengan niat baik
Membuat keputusan dengan memperhatikan kepentingan bersama
Memberikan hak suara dalam pemilihan umum
Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil rakyat di DPR
Tidak memaksakan orang lain memilih partai tertentu dalam pemilihan umum
Menyampaikan aspirasi masyarakat melalui Dewan Perwakilan Rakyat
Menjunjung nilai kebenaran dan keadilan dalam melakukan mufakat
Menggunakan akal sehat dan hati nurani dalam bermusyawarah
Membuat keputusan berdasarkan mufakat
Mematuhi peraturan yang dibuat bersama
Bersikap aktif dalam memberikan pendapat dalam rapat
Menggunakan hak suara dalam pemilu sesuai hati nurani
Turut serta dalam pemilihan ketua RT
Tidak bersikap acuh tak acuh saat mengikuti rapat
Mengutamakan persatuan dan kesatuan dalam musyawarah
Mengakui persamaan hak sebagai warga negara
Mengakui persamaan kewajiban sebagai warganegara
Mengakui persamaan derajat sebagai warganegara
Tidak melanggar keputusan yang dibuat bersama
Tidak melanggar hak-hak kewarganegaraan orang lain
Memiliki i’tikad baik dalam mengikuti musyawarah
Melaksanakan kewajiban sebagai warga negara menurut undang-undang
Mengakui undang-undang yang dibuat oleh DPR
Melaksanakan peraturan pemerintah yang ditetapkan DPR