Perjalanan yang diperbolehkan untuk menjamak shalat adalah yang telah menempuh jarak paling sedikitt adalah
Jawaban:
Walaupun Rasullullah s.a.w tidak secara eksplisit mensabdakan batas safar, namun mayoritas ulama menyarankan batas minimal jarak untuk safar (berpergian) agar menjadi syarat perlu untuk melakukan jamak / qashar adalah sekitar 85 km perjalanan darat.