Perjanjian yang di lakukan oleh kedua negara atau lebih disebut
Perjanjian Internasional adalah sebuah perjanjian yang dibuat di bawah hukum internasional oleh beberapa pihak yang berupa negaraatau organisasi internasional. Sebuahperjanjian multilateral dibuat oleh beberapa pihak yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak.Perjanjian bilateral dibuat antara dua negara.
SEMOGA MEMBANTU