Perjuangan bersenjata disulawesi
Peristiwa 11 Nopember 1946 di Sulawesi Selatan
Pada saat Belanda (Mayjend Van Mook) sedang mengadakan Konferensi
Denpasar dalam rangka pembentukan negara Indonesia Timur dan
negara-negara boneka lainnya, pada tanggal 11 Desember 1946 Belanda
mengumumkan bahwa Sulawesi berada dalam status darurat perang dan hukum
militer (akibat dari penolakan rakyat terhadap rencana (pembentukan
Negara Indonesia Timur). Rakyat Sulawesi Selatan yang diangap menolak
atau tidak setuju/menentang rencana tersebut dibantai habis oleh
pasukan Belanda pimpinan Raymond Westerling yang mengakibatkan lebih
dari 40.000 jiwa rakyat Sulawesi meninggal.
Robert Wolter Monginsidi dan Andi Matalatta yang memimpin pasukan
untuk melawan kebiadaban Belanda akhirnya tertangkap dan dijatuhi
hukuman mati.