PERNYATAAN .PEMBAHASAN

Posted on

pasal 23A UUD NEGARA
REPUBLIK indonesia TAHUN 1945

PERNYATAAN:
pasal 29 ayat (2)UUD
negara repulik indonesia tahun 1945​

PERNYATAAN .PEMBAHASAN

Jawaban:

pasal 23 A undang-undang Dasar republika Indonesia mengatur bahwa pajak dan pungutan lain yg bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang

pasal 29 ayat 2 berbunyi:negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing

Penjelasan:

jadikan jawaban tercerdas