Persamaan di bidang hukum dan pemerintahan bagi setiap warga negara tercantum dalam uud 1945

Posted on

Persamaan di bidang hukum dan pemerintahan bagi setiap warga negara tercantum dalam uud 1945

Jawaban:

Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 27 ayat (1) ”Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.