Persamaan di bidang hukum dan pemerintahan bagi setiap warga negara tercantum dalam uud 1945
Jawaban:
Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 27 ayat (1) ”Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.