Persyaratan masuk APEC

Posted on

Persyaratan masuk APEC

A. KHUSUS

Pebisnis bonafid dengan jabatan setara Direksi keatas  yang memimpin perusahaan dibuktikan dengan melampirkan copy akte pendirian perusahaan (untuk verifikasi dokumen);

Badan usaha harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT), dibuktikan dengan melampirkan copy Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) (untuk verifikasi dokumen).

 B.    UMUM

       Adapun persyaratan permohonan baru atau perpanjangan, antara lain:

Formulir permohonan  (download);

Surat permohonan dari perusahaan, (ditujukan ke Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Up. Kasubdit Visa);

Surat rekomendasi dari asosiasi pengusaha/ profesi (dalam bentuk surat rekomendasi kepada Ybs, bukan kartu atau tanda anggota asosiasi tertentu);

Surat Ref. Bank dengan keterangan saldo 3 bulan terakhir min Rp.500.000.000,- (rekening pribadi perorangan, bukan rek. perusahaan/rek suami-istri atau orangtua-anak);

Fotokopi Paspor dengan masa berlaku minimal 2 tahun;

Bukti perjalanan bisnis selama 6 bulan terakhir (copy paspor 6 bulan terakhir). Perjalanan mininal 3 kali dalam 6 bulan terakhir;

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) (surat keterangan kelakuan baik dikeluarkan oleh Polres/Polda);

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (pekerjaan pada KTP harus representatif dengan bisnis, seperti wiraswasta atau karyawan swasta);

ABTC lama (bagi penggantian) (jika kartu lama hilang, lampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dari Polres);

Pas Foto terbaru ukuran 3×4 berwarna 2 lembar (background merah, pakaian formal dan kualitas foto standar studio);

Melampirkan Tanda tangan dengan menggunakan spidol besar warna hitam khusus whiteboard untuk diupload ke sistem;

Melampirkan surat tugas dan tanda pengenal dari perusahaan bagi yang mewakili pengurusan ABTC;

Bagi pemohon yang berdomisili di luar wilayah Indonesia, persyaratan tambahannya antara lain:

Fotokopi bukti domisili negara setempat;

Surat referensi bank dan surat keterangan catatan kepolisian harus dikeluarkan oleh negara dimana pemohon bermukim;

Persyaratan pada huruf b) di legalisir di Kedutaan besar RI di negara pemohon bermukim.