Persyaratan masuk APEC
A. KHUSUS
Pebisnis bonafid dengan jabatan setara Direksi keatas yang memimpin perusahaan dibuktikan dengan melampirkan copy akte pendirian perusahaan (untuk verifikasi dokumen);
Badan usaha harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT), dibuktikan dengan melampirkan copy Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) (untuk verifikasi dokumen).
B. UMUM
Adapun persyaratan permohonan baru atau perpanjangan, antara lain:
Formulir permohonan (download);
Surat permohonan dari perusahaan, (ditujukan ke Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Up. Kasubdit Visa);
Surat rekomendasi dari asosiasi pengusaha/ profesi (dalam bentuk surat rekomendasi kepada Ybs, bukan kartu atau tanda anggota asosiasi tertentu);
Surat Ref. Bank dengan keterangan saldo 3 bulan terakhir min Rp.500.000.000,- (rekening pribadi perorangan, bukan rek. perusahaan/rek suami-istri atau orangtua-anak);
Fotokopi Paspor dengan masa berlaku minimal 2 tahun;
Bukti perjalanan bisnis selama 6 bulan terakhir (copy paspor 6 bulan terakhir). Perjalanan mininal 3 kali dalam 6 bulan terakhir;
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) (surat keterangan kelakuan baik dikeluarkan oleh Polres/Polda);
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (pekerjaan pada KTP harus representatif dengan bisnis, seperti wiraswasta atau karyawan swasta);
ABTC lama (bagi penggantian) (jika kartu lama hilang, lampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dari Polres);
Pas Foto terbaru ukuran 3×4 berwarna 2 lembar (background merah, pakaian formal dan kualitas foto standar studio);
Melampirkan Tanda tangan dengan menggunakan spidol besar warna hitam khusus whiteboard untuk diupload ke sistem;
Melampirkan surat tugas dan tanda pengenal dari perusahaan bagi yang mewakili pengurusan ABTC;
Bagi pemohon yang berdomisili di luar wilayah Indonesia, persyaratan tambahannya antara lain:
Fotokopi bukti domisili negara setempat;
Surat referensi bank dan surat keterangan catatan kepolisian harus dikeluarkan oleh negara dimana pemohon bermukim;
Persyaratan pada huruf b) di legalisir di Kedutaan besar RI di negara pemohon bermukim.