Persyaratan pensiun karena anumerta
Persyaratan pensiun karena anumerta adalah mempersiapkan berkas-berkas berikut:
Pembahasan
1. Fotocopy sah keputusan dan golongan ruang terakhir
2. Berita acara dari Pejabat yang berwajib tentang kejadian yang mengakibatkan ybs. meninggal dunia
3. Visum et repertum dari Dokter
4. Fotocopy sah surat perintah penugasan atau surat keterangan yang menerangkan bahwa CPNS/PNS tsb meninggal dunia dalam rangka menjalankan tugas kedinasan.
5. Laporan dari Pimpinan unit kerja serendah-rendahnya Eselon III kepada Pejabat pembina Kepegawaian ybs. tentang peristiwa yang mengakibatkan PNS yang bersangkutan tewas
6. Fotocopy sah keputusan sementara KP Anumerta
anumerta adalah tindakan yang terkait dengan seseorang, yang dilakukan setelah yang bersangkutan meninggal dunia
Pelajari Lebih Lanjut
1. Materi tentang anumerta brainly.co.id/tugas/1171407
—————————–
Detil jawaban
Kelas: 9
Mapel: wirausaha
Bab: anumerta
Kata Kunci: anumerta