Pertahan negara di susun berdasrkan prinsip seprti berikut,kecuali
Pasal 30 ayat 2 berbunyi, "Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung"