b. Ceritakan pengalamanan dalam mengaplikasikan konsep jual beli!
c. Ceritakan pengalaman anda mengaplikasikan konsep khiyar majlis, khiyar syarat
dan khiyar aib!
Pertanyaan seputar Akad Jual beli menurut Fiqh Muamalah a. Apa yang dimaksud dengan Akad? Sebutkan rukun dan syaratnya!
Jawaban:
Hukum Akad:
Pertama, menurut mazhab Dzahiriyah hukum akad pada asalnya adalah TERLARANG, sampai ada dalil yang melandasi kebolehannya. Sehingga akad yang boleh dilakukan adalah akad yang secara nash ada dalilnya, jika tidak ada maka akad tersebut terlarang.
Kedua, menurut Jumhur Fuqaha, hukum akad pada dasarnya adalah BOLEH selama tidak melanggar kaidah-kaidah umum dalam muamalah.
Ketiga, menurut mazhad Hanabilah, khususnya Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim, lebih longgar, selama tidak ada dalil syar'i yang melarang suatu akad, maka dibolehkan, bahkan dibolehkan untuk mendesain akad-akad baru
Rukun dan Syarat Akad:
Menurut mayoritas ulama, rukun akad ada tiga:
1. Shighat
Shighat adalah ijab dan qabul (serah terima), baik diungkapkan dengan ijab atau cukup dengan ijab saja yang menunjukan qabul dari pihak lain (secara otomatis).
Syarat sighat :
Pertama, Maksud Shighat itu harus jelas dan bisa dipahami. Artinya ada keinginan niat dan maksud pelaku akad untuk bertransaksi.
Kedua, Ada kesesuaian antara Ijab dan Qabul.
Ketiga, Ijab dan Qabul dilakukan berturut-turut. Artinya dilakukan dalam satu waktu dan salah satu pihak tidak menyatakan ketidaksetujuan terhadap isi ijab.
Keempat, Keinginan untuk melakukan akad saat itu, bukan pada waktu mendatang.
2. Pelaku Akad ('Aqidan)
Pelaku akad yang dimaksud bisa satu orang atau lebih, bisa pribadi atau badan hukum, baik sebagai pelaku langsung atau sebagai wakil dari pelaku akad.