Pertikaian yang terjadi antara buruh dengan pihak perusahaan dapat juga di selesaikan dengan cara kompromi.alasan dipilihnya cara tersebut adalah karena kedua belah pihak…

Posted on

Pertikaian yang terjadi antara buruh dengan pihak perusahaan dapat juga di selesaikan dengan cara kompromi.alasan dipilihnya cara tersebut adalah karena kedua belah pihak…

Penjelasan:

Karena Antara Pihak Perusahaan dan Tenaga Kerja (Buruh) masih Saling membutuhkan.

Dan dapat memberikan keuntungan pada masing masing Pihak.

serta Mengurangi Terjadinya kerusuhan dan Pertikaian Antara pihak Perusahaan dan Buruh