Pertikaian yang terjadi antara buruh dengan pihak perusahaan dapat juga di selesaikan dengan cara kompromi.alasan dipilihnya cara tersebut adalah karena kedua belah pihak…
Penjelasan:
Karena Antara Pihak Perusahaan dan Tenaga Kerja (Buruh) masih Saling membutuhkan.
Dan dapat memberikan keuntungan pada masing masing Pihak.
serta Mengurangi Terjadinya kerusuhan dan Pertikaian Antara pihak Perusahaan dan Buruh