PERUNDANG-UNDANGAN 2 PASAL TENTANG BELA NEGARA (UUD 1945 AMANDEMEN IV)
Jawaban:
UUD 1945
Pasal 27 ayat 3
Pasal 30 ayat 1
Penjelasan:
Menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Menyatakan tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.