sahamnya dimiliki oleh pihak asing. Penanaman modal perusahaan asing dapat dilakukan
seluruhnya oleh pihak asing maupun patungan dengan penanam modal dalam negeri. Menurut
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 1
butir 6 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan penanam modal asing adalah perseorangan
warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan
penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Modal yang dimaksud adalah benda
dengan nilai ekonomis baik uang dan aset lain. Di Indonesia sendiri, terdapat banyak
perusahaan asing. Langkah yang dilakukan oleh perusahan asing dalam membiayai
perusahaannya adalah dengan menerbitkan Comercial Paper.
Menurut Anda adakah perbedaan Comercial Paper yang diterbitkan antara perusahaan asing
dengan perusahaan domestik dalam rangka membiayai perusahaanya? Mengapa demikian?
– Perusahan asing adalah perusahaan yang sebagian atau seluruh kepemilikan
Jawaban:
karna perusahaan asing adalah perusahaan yang sebagian atau seluruh kepemilikan sahamnya dimiliki oleh pihak asing.
Penjelasan:
semoga membatu,sorry if wrong,maaf jika salah