Perwujudan proses ratifikasi dalam perjanjian internasional dilakukan dengan tahapan berikut,yaitu…
1.tahap persetujuan oleh para utusan yang berwenang.
2.tahap persetujuan melalui penandatanganan terhadap teks traktat.
3. persetujuan melalui pertukaran dokumen diantara negara² untuk didikat.
4.persetujuan ratifikasi.