Peserta didik dapat mengevaluasi pelaksanaan pemilihan umum di indonesia tahun 1977,1999,2004, dalam aspek azas, peserta, dan dasar hukum yang tepat
# Asas Pemilu
Pemilu 1977,1999,2004 dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, dan rahasia (LUBER).
1. Langsung, artinya bahwa pemilih langsung memberikan suaranya menurut hati nura-ninya, tanpa perantara, dan tanpa tingkatan.
2. Umum, artinya semua warga negara yang telah memenuhi persyaratan minimal dalam usia, mempunyai hak memilih dan dipilih.
3. Bebas, artinya bahwa setiap pemilih bebas menentukan pilihannya menurut hati nura-ninya, tanpa ada pengaruh, tekanan, paksaan dari siapapun dan dengan cara apapun.
4. Rahasia, artinya bahwa pemilih dalam memberikan suara dijamin tidak akan diketahui oleh siapapun dan dengan cara apapun mengenai siapa yang dipilihnya.
# Dasar Hukum
TAP MPRS No. XI/MPRS/1966TAP MPRS No. XLII/MPRS/1966UU Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Per-musyawaratan / Perwakilan RakyatUU Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD.