Pihak yang menyewakan barang dalam leasing Syariah disebut​

Posted on

Pihak yang menyewakan barang dalam leasing Syariah disebut​

Jawaban:

Lessor, yaitu pihak yang menyewakan barang dan dapat terdiri dari beberapa perusahaan. Lessor merupakan perusahaan yang menyediakan jasa pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal.

Penjelasan:

semoga bermanfaat ya

Jawaban:

Lessor, yaitu pihak yang menyewakan barang dan dapat terdiri dari beberapa perusahaan. Lessor merupakan perusahaan yang menyediakan jasa pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal.

Penjelasan:

semoga membantu