Pihak yang menyewakan barang dalam leasing Syariah disebut
Jawaban:
Lessor, yaitu pihak yang menyewakan barang dan dapat terdiri dari beberapa perusahaan. Lessor merupakan perusahaan yang menyediakan jasa pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal.
Penjelasan:
semoga bermanfaat ya
Jawaban:
Lessor, yaitu pihak yang menyewakan barang dan dapat terdiri dari beberapa perusahaan. Lessor merupakan perusahaan yang menyediakan jasa pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal.
Penjelasan:
semoga membantu