Pihak yang terlibat sebagai pelaksana dalam penerapan APU-PPT yaitu?
Jawaban:
jawaban dibawah okay
Penjelasan:
- Di Indonesia rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme yang selanjutnya disebut rezim APUPPT, terdiri dari:
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berperan sebagai Financial Intelligence Unit (FIU) yang bertugas untuk mencegah dan memberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme dengan kewenangan menerima, menganalisis, semua informasi terkait keuangan dan menyampaikannya kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
- Pihak Pelapor merupakan pihak yang menyampaikan laporan transaksi keuangan kepada PPATK yang meliputi Penyedia Jasa Kuangan (PJK), Penyedia Barang dan atau Jasa lainnya (PBJ) dan Profesi.
Otoritas Jasa Kuangan bertindak sebagai Lembaga Pengawas dan Pengatur dimana memiliki kewenangan pengawasan, pengaturan, dan/atau pengenaan sanksi terhadap pihak Pelapor.
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berkewajiban membuat laporan mengenai pembawaan uang tunai dan atau instrumen pembayaran lain untuk selanjutnya disampaikan kepada PPATK.
- Lembaga Penegak Hukum terdiri dari lembaga penyelidikan, lembaga penuntutan dan eksekusi, serta lemabag peradilan. Dalam resim APUPPT, aparat penegak hukum memiliki peran dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
- Masyarakat memiliki peran yang sangat pentik dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT. Peran masyarakat adalah memberikan data dan informasi kepada Pihak Pelapor ketika melakukan hubungan usaha dengan Pihak Pelapor. Di samping itu, masyarakat juga dapat berperan aktif dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum yang berwenang atau PPATK apabila mengetahui adanya perbuatan yang berindikasi pencucian uang.
Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU terdiri atas beberapa lemabaga terkait yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan secara ex-officio. Komite ini bertugas untuk melakukan koordinasi nasional dalam pengambilan kebijakan pencegahan dan pemberantasan TPPU/TPPT. Otoritas Jasa Keuangan merupakan salah satu lembaga yang tergabung dalam Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
- Pada tahun 2017 Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU (Komite TPPU) menetapkan Strategi Nasional Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme tahun 2017 – 2019 yang mencakup 7 strategi. Pertama
jadikan jawaban terbaik ya
semoga membantu