Pilihlah dua berita dari media massa yang menceritakan tentang kondisi keadilan di Indonesia! Satu berita itu haruslah yang menceritakan keberhasilan pelaksanaan keadilan, dan satu berita lainnya adalah tentang kegagalan pelaksanaan keadilan. Ruang lingkup pelaksanaan keadilan itu boleh di pemerintahan (mulai dari pemerintahan pusat sampai dengan jajaran yang terendah di tingkat Rumah Tangga/Rukun Warga), boleh di masyarakat lokal, sekolah atau institusi pendidikan, atau keluarga. Ceritakan ulang di depan kelas, dimana letak keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan keadilan itu!
Jawaban:
BERITA TERKINI !!
< Kesal Tukang Siomay Pemerkosa Anaknya Belum Ditangkap, Ibu di Jagakarsa: Keadilan Hanya untuk yang Punya Uang
Proses hukum kasus dugaan pemerkosaan anak perempuan berinisial ZF (6) oleh tukang siomay keliling berinisial K alias Tebet di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, masih terus dinantikan keluarga korban. Sejak kasus itu dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada akhir Januari 2021, terduga pelaku belum juga ditangkap. "Ya Allah, pelaku belum ditangkap juga. Tidak tahu (sebenarnya) dicari atau tidak. Kami rakyat kecil yang tidak punya uang. Kayaknya keadilan di Indonesia hanya untuk yang punya uang," ujar ibu korban berinisial M kepada reporter CNN
Sejak kasus dugaan pemerkosaan itu dilaporkan, M mengaku telah dimintai keterangan oleh penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan (PPA) Polres Jaksel. Dia juga pernah mempertanyakan perkembangan kasus tersebut, tetapi jawaban yang didapat hanya sebatas polisi sedang mencari pelakunya. M pun kesal karena terduga pelaku tak kunjung ditangkap. "Saya sudah BAP (diperiksa) dua kali, sampai detik ini tidak ada kabar apa-apa, tapi kalau (kasusnya) viral kami dihubungin terus-terusan," kata M.
Diketahui, M pernah membagikan informasi soal kasus dugaan pemerkosaan putrinya oleh tukang siomay K alias Tebet di media sosial. Cerita M yang diunggah di salah satu akun Instagram itu disertai foto hasil laporan kasus pemerkosaan itu ke polisi. Menurut M, saat ini putrinya masih menjalani terapi psikologi setelah dicabuli dan diperkosa oleh K.
= Kegagalan dalam pelaksanaan keadilanPada berita tersebut adalah karna polisi dan pemerintah hanya mementingkan keadilan bagi orang yang ber uang saja tidak bagi orang miskin seperti dijelaskan pada judul beritanya
BERITA TERKINI !!
< Seorang Kakek Pencuri Ponsel Dibebaskan Melalui Kebijakan Keadilan Restoratif, Ini Pertimbangan Kejari Kabupaten Bogor [selamat ya kek]
Kakek Kadir pelaku pencurian ponsel seharga Rp2,5 juta dan rekannya, Irawan bebas setelah penghentian penuntutan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Mereka bebas melalui metode keadilan restoratif.
"Penghentian penuntutan berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan mempertimbangkan berbagai aspek," kata Kepala Kejari Kabupaten Bogor Agustian Sunaryo saat konferensi pers di kantornya, Cibinong, Bogor, Rabu (2/3/2022).
Kadir dan rekannya Irawan secara resmi dibebaskan mulai Rabu, 2 Maret 2022. Keduanya sebelumnya ditahan sejak 3 Desember 2021 di Ruang Tahanan Mako Polres Bogor.
Agustian menyebutkan, beberapa alasan yang membuat keduanya mendapat keadilan restoratif yaitu baru sekali melakukan tindak pidana, ketidakmampuan ekonomi, serta tersangka Kadir sudah tergolong lanjut usia (lansia) dan menderita stroke.
Kemudian, keadilan restoratif juga dapat terpenuhi karena korban berinisial MD (15) berserta ibunya Siti Maryam Nurlela telah memaafkan dan menerima ganti rugi dari para tersangka.
Adapun aksi pencurian bermula pada Minggu, 28 November 2021 sekira pukul 11.00 WIB di depan Cibinong City Mall (CCM), Cibinong, Kabupaten Bogor.
Saat itu tersangka Kakek Kadir dan Irawan menemui korban MD, dan memberinya cincin yang disebutnya dapat digunakan untuk jaga diri.
Kedua tersangka kemudian meminta korban MD berjalan menggunakan cincin dengan menitipkan ponselnya terlebih dahulu.
Namun, setelah MD kembali ke tempat semula, kedua tersangka sudah tidak di lokasi dan membawa kabur ponsel milik MD.
"Setelah mendapatkan ponsel korban tersebut, kemudian para tersangka menjualnya seharga Rp600.000 yang dibagi masing-masing sebesar Rp300.000 untuk kebutuhan sehari-hari dan pengobatan stroke," terang Agustian.
Proses pengajuan penghentian perkara tersebut di Kejari Kabupaten Bogor dimulai pada saat dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) oleh penyidik Polsek Cibinong pada Senin, 14 Februari 2022.
= Keberhasilan dalam pelaksanaan keadilan pada berita tersebut adalah tentang kakek yang berhasil mencuri ponsel…..eh bukan
tentang keadilan bagi para lansia yang tidak mempunyai uang untuk biaya berobat stroke yang dilaminya namun secara harom maka para polisi mengkasihaninya dan membebaskan lansia tersebut bersama temannya karna mereka dapat "keadilan Restoratif"
===============================================
SEMOGA MEMBANTU:)
#JadikanJawabanTercerdas
#BackToSchool
#BelajarBersamaBrainly {BBB}