Pilkada di atur oleh UU no
UU nomor 8 tahun 2015
maaf kalo salah
Uu no 10 tahun 2016 tentang perubahan uu no 8 tahun 2015 tentang peeubahan uu no 1 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, walikota dan wakil walikota, serta bupati dan wakil bupati