piutang pendapatan pemerintah daerah meliputi piutang pajak daerah tingkat 1 (provinsi) dan pajak kabupaten/kota. jelaskan piutang pajak pemerintah daerah kabupaten/kota
Jawaban:
Yang termasuk dalam Pajak Daerah tingkat 2 (Pajak Kota/Kabupaten) adalah :
Pajak Hotel
Pajak Restoran
Pajak Hiburan
Pajak Reklame
Pajak Penerangan Jalan
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Pajak Parkir
Pajak Air Tanah
Pajak Sarang Burung Walet
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
Penjelasan:
Pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar- besarnya kemakmuran rakyat.
maaf kalo salah