Please jawab woi!, nanti dikumpulin
Jawaban:
15.C
16.B
semoga membantu
Jawaban:
15. C
16. B
Penjelasan:
15. Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah;
Peraturan Presiden;
Peraturan Daerah Provinsi;