Pleaseee bantu ya kaka kaka:(
1.a) Bank umum, yaitu bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. b) Bank Perkreditan Rakyat, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2.perbedaan antara bank devisa dan bank non devisa adalah bahwa bank non devisa tidak bisa melakukan kegiatan usaha yang berhubungan dengan kegiatan usaha valuta asing.
3.BANK MILIK PEMERINTAH
MAAF CUMA BISA JAWAB SEGITU SELEBIH NYA CARI SENDIRI JANGAN MAU ENAK NY AJ MIKIR JUGA Y