upaya penegakan HAM meliputi pencegahan dan penindakan pelanggaran HAM.jelaskan pencegahan HAM penindakan dan pelanggaran HAM
Pliss bantu jawab ya kak
Jawaban:
penegakan HAM dilakukan dengan cara Sosialisasi hak asasi manusia, Pendidikan HAM, Advokasi HAM, Kelembagaan HAM, Pelestarian budaya (tradisi lama), Pemberdayaan hukum, Rekosilasi Nasional, dan Kontrol sosial. SARAN Sebaiknya di Indonesia sosialisasi hak asasi manusia dilakukan terus menerus agar timbul kesadaran hak asasi manusia di masyrakat Indonesia, sehingga dapat meminimalisir kejahatan hak asasi manusia di Indonesia. Dan pembentukan lembaga independen ataupun non pemerintah yang tidak terpengaruh oleh politik.
Penjelasan:
Upaya Pencegahan Pelanggaran Hak Asasi Manusia:
Mencegah lebih baik dari pada mengobati. Pernyataan itu tentunya sudah sering kalian dengar. Pernyataan tersebut sangat relevan dalam proses penegakkan HAM.
Tindakan terbaik dalam penegakan HAM adalah dengan mencegah timbulnya semua faktor penyebab dari pelanggaran HAM. Apabila faktor penyebabnya tidak muncul, maka pelanggaran HAM pun dapat diminimalisir atau bahkan dihilangkan.
Berikut ini tindakan pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran HAM:
a. Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan. Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum.
b. Meningkatkan kualitas pelayanan publik
c. Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik
d. Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat
e. Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat.
Berikut adalah upaya untuk penindakan pelanggaran HAM:
1. Lakukan sebuah tindakan pelayanan, konsultasi, pendampingan, maupun sebuah advokasi yang dimana diberikan kepada masyarakat terhadap kasus pelanggaran HAM
2. Lakukan penerimaan atas pengaduan yang dimana didapatkan oleh korban pelanggaran HAM.
3. Lakukan investigas atas pencarian data dan juga informasi yang dimana kemudian akan berguna untuk menyelesaikan kasus dalam masyarakat yang dimana kemudian diduga sebagai kasus pelanggaran HAM.
4. Melakukan pemnyelesaian sebuah perkara HAM dengna cara perdamaian, negosiasi, mediasi, konsilidasi dan juga sebuah penilaian ahli dari komnas HAM.
Semoga bermanfaat yaw:)