Pliss lah besok dikumpulin

Posted on

Tugas Jawablah pertanyaan dibawah ini
1. sebutkan macam-macam norma beserta sumber dan saksinya yang berlaku dalam kehidupan masyarakat
2. Sebutkan lembaga yang menetapkan peraturan perundang-undanga
3. Jelaskan prinsip prinsip dalam pembentukan peraturan perundang-undangan
4.Jelaskan manfaat kepatuhan warga negara terhadap pelaksanaan UUD NRI tahun 1945
5.Tentukan langkah awal proses penyusunsn Peraturan perundang-undangan
6. Berikan contoh perilaku warga masyarakat dalam ikut mencegah penyebaran COVID-19 ​

Pliss lah besok dikumpulin

Jawaban:

1.Norma agama, berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, sanksinya berupa dosa yang akan ditanggung di akhirat.

Norma kesusilaan, berasal dari hati manusia itu sendiri, sanksinya adalah gangguan secara mental.

Norma kesopanan, berasal dari pergaulan, sanksinya adalah dikucilkan dari masyarakat.

Norma hukum, berasal dari undang-undang, sanksinya adalah dimasukkan penjara

2. •ketua MPR MPR mengatur pasal 3

•presiden dan DPR mengatur undang-undang pasal 5 ayat 1 dan 20 ayat 1 sampai 5

•presiden dalam membentuk suatu peraturan pemerintah dan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti undang-undang dasar pasal 5 ayat 2 dan pasal 22

•pemerintah daerah dalam membentuk suatu peraturan pemerintah daerah pasal 18 ayat 6

3.kejelasan tujuan, kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat dan kesesuaian antara jenis, hierarki serta materi muatan yang dapat dilaksanakan dan kedayagunaan serta

4.Manfaat Dari Kepatuhan warga negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 akan mengarahkan kita pada kehidupan yang tertib dan teratur. Ketertiban dan keteraturan dalam kehidupan bernegara akan mempermudah kita mencapai masyarakat yang sejahtera.

5.pengundangan, penyebarluasan, perencanaan peraturan perundang-undangan

6.jaga jarak, ikuti aturan pemerintah, sosial distancing

•semoga bermanfaat

#bantu follow

Jawaban:

1. • Norma agama, berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, sanksinya berupa dosa yang akan ditanggung di akhirat.

•Norma kesusilaan, berasal dari hati manusia itu sendiri, sanksinya adalah gangguan secara mental.

•Norma kesopanan, berasal dari pergaulan, sanksinya adalah dikucilkan dari masyarakat.

•Norma hukum, berasal dari undang-undang, sanksinya adalah dimasukkan penjara.

2. Lembaga negara yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan atas dasar atribusi kekuasaan dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut:

a. MPR dalam menetapkan Undang-Undang Dasar

b. Presiden dan DPR dalam membentuk Undang-undang

c. Presiden dalam membentuk Peraturan Pemerintah dan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-Undang

d. Pemerintahan Daerah dalam membentuk Peraturan Daerah

3.

a. Dasar yuridis(hukum) sebelumnya

Penyusunan peraturan perundang-undangan harus mempunyai landasan yuridis yang jelas, tanpa landasan yuridis yang jelas, peraturan perundang-undangan yang disusun tersebut dapat batal demi hukum.

b. hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis.

peraturan perundang-undangan yang dapat dijadikan dasar yuridis adalah peraturan yang sederajat atau yang lebih tinggi.

c. peraturan perundang-undangan hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau yang lebih tinggi.

d. peraturan perundang-undangan baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan lama.

dengan dikeluarkannya suatu peraturan perundang-undangan baru, maka apabila telah ada peraturan perundang-undangan sejenis dan sederajat yang telah diberlakukan secara otomatis akan dinyatakan tidak berlaku. prinsip ini dalam bahasa hukum dikenal dengan istilah lex posteriori lex priori.

e. peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.

peraturan perundang-undangan yang secara hierarki lebih rendah kedudukannya dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka secara otomatis dinyatakan batal demi hukum.

f. peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum.

apabila terjadi pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus dan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum yang sederajat tingkatnya, maka yang dimenangkan adalah peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus(prinsip lex specialist lex ge-neralist).

g. setiap jenis peraturan perundang-undangan materinya berbeda.

4. Manfaat Dari Kepatuhan warga negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 akan mengarahkan kita pada kehidupan yang tertib dan teratur. Ketertiban dan keteraturan dalam kehidupan bernegara akan mempermudah kita mencapai masyarakat yang sejahtera

Selain itu juga untuk tercapainya kedispilinan, ketentraman, makmur, aman dan damai bagi masyarakat. Serta menjadikan negara Indonesia sebagai negara yang maju/berdaulat.

5.

-Perencanaan Peraturan Perundang-Undangan.

-Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan.

-Pembahasan dan Pengesahan Rancangan Undang-Undang

6.

-melakukan social distancing,

-mengikuti aturan pemerintah untuk tetap dirumah, memakai masker saat berpergian, rajin mencuci tangan, dll

maaf kalau salah ya, semoga membantu^^