mapel: PPKn
kls: 9
-jawab dg lengkap
-no ngasal!!
-jgn cmn diread aja ini bkn WA:v
Plissssssssss bantuin ppkn bsk mau dikumpulinಥ⌣ಥ
Jawaban:
1. “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
2.Undang Undang Dasar Tahun 1945,Pasal 30 ayat (1)
3.Undang Undang Dasar Tahun 1945,“Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung”.
4.Undang- Undang Republik Indonesia, Nomor 34
5.UUD 1945 Pasal 30 ayat (4) menyatakan bahwa “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum”.
6. Pasal 30 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disebutkan bahwa susunan, kedudukan, hubungan, dan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dalam melaksanakan tugas, termasuk syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan negara serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan diatur dengan undang-undang.
7.KETETAPAN MPR RI NOMOR IV/MPR/2000. Majelis tentang Rekomendasi Kebijakan dan Penyelenggaraan Otonomi Daerah. Republik Indonesia.
8.Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 2000. Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000.
9.Undang Undang Dasar Tahun 1945, Pasal 27 ayat (3) mengamanatkan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.