Pokok pikiran kedua dalam Pembukaan UUD 1945 adalah
Jawaban:
Pokok pikiran yang kedua berbunyi “Negara ingin mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”
Pokok pikiran kedua dalam Pembukaan UUD 1945 adalah
Jawaban:
Pokok pikiran yang kedua berbunyi “Negara ingin mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”