Pokok pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD NRI dijabarkan kedalam pasal pasal
Sila ke-1 Pancasila (Pokok Pikiran IV dari Pembukaan UUD 1945), tampakjelas keterkaitannya dengan Pasal 29 Batang Tubuh UUD 1945. jadi, Pasal 29tersebut merupakan penjabaran dari Sila ke-1 Pancasila. Apabila kita ingin mengetahui bagaimana penafsiran Sila Pertama Pancasila, maka tiada jalan lain, kecuali harus melalui ketentuan Pasal 29 itu.
Demikian pulahalnya dengan Sila ke-2 Pancasila (Pokok Pikiran IV Pembukaan UUD 1945), yangdijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 26 s.d. 34 Batang Tubuh UUD 1945. sila ke-3Pancasila (Pokok PikiranI Pembukaan UUD 1945) dijabarkan dalam Pasal 1 ayat(1), 35, dan 36. sila ke-4 Pancasila (Pokok Pikiran III) idjabarkan dalam Pasal1 ayat (2), 3, 28 dan 37. sila ke-5 Pancasila (Pokok Pikiran II Pembukaan UUD1945) dijabarkan dalam Pasal 23, 27 s.d. 34.
Undang-undanDasar 1945 itu memang singkat, namun juga soepel (elastis, kenyal) karena hanyamemuat aturan-aturan pokok. Aturan-aturan ini dimuat dalam Batang Tubuh. Untukmenyelenggarakan aturan-aturan pokok itu dijabarkan lebih lanjut denganundang-undang (dan peraturan lainnya). Seperti dinyatakan dalam Penjelasan UUD1945, kita harus memiliki semangat untuk menjaga supaya sistem undang-undangdasar kita itu jangan sampai ketinggalan jaman atau lekas usang (verouderd).Penjelasan UUD 1945 menyetakan, "Yang sangat penting penyelenggara negara,semangat para pemimpin pemerintahan. Meskipun dibikin Undang-Undang Dasar yangmenurut kata-katanya bersifat kekeluargaan (faham negara persatuan, penulis),apabila semangat para penyelenggara, para pimimpin pemerintahan itu bersifatperseorangan, Undang-Undang dasar tadi tentu tidak ada artinya dalam praktek.Sebaliknya, meskipun Undang-Undang Dasar itu tidak sempurna, akan tetapijikalau semangat para penyelenggara pemerintahan baik, Undang-Undang dasar itutentu tidak akan merintangi jalannya negara".