Posita atau kasus posisi merupakan syarat diterimanya sebuah surat gugatan,namun bisa saja hakim menolak gugatan tersebut,apa alasan hakim dapat menolak surat gugatan?

Posted on

mohon dijawab guys​

Posita atau kasus posisi merupakan syarat diterimanya sebuah surat gugatan,namun bisa saja hakim menolak gugatan tersebut,apa alasan hakim dapat menolak surat gugatan?

Jawaban:

Penjelasan:

Dalam bukunya, Hukum Acara Perdata (hal. 812), M. Yahya Harahap, menyebutkan bahwa bila penggugat dianggap tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya, akibat hukum yang harus ditanggungnya atas kegagalan membuktikan dalil gugatannya adalah gugatannya mesti ditolak seluruhnya. Jadi, bila suatu gugatan tidak dapat dibuktikan dalil gugatannya bahwa tergugat patut dihukum karena melanggar hal-hal yang disampaikan dalam gugatan, maka gugatan akan ditolak.