PPKI melakukan perubahan dan penghapusan beberapa pasal dalam hukum dasar yang dibuat BPUPKI bunyi pasal yang dihapus adalah
Beberapa perubahan yang penting adalah :
a) Pasal 5 ayat (1) berbunyi : Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR.Diubah menjadi : Presiden berhak mengajukan rancangan
b) Pasal 7 berbunyi : Presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali. Diubah menjadi : Preseiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
c) Pasal 14 berbunyi : Presiden memberi grasi, amnesty, abolisi dan rehabilitasi. Diubah menjadi :
1) Presiden memberi grasi dan rehabili dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
2) Presiden memberi Amnesti dan Abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
d) Pasal 20 ayat 1 : Tiap-tiap Undang-udang menhendaki persetujuan DPR. Diubah menjadi : DPR memegang kekuasaan membentuk Undang-undang.